Pengantar Hukum Acara Peradilan Agama
Pengantar Hukum Acara Peradilan Agama
Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Agama adalah Hukum Perdata Islam Formal yang dikhususkan untuk orang-orang yang beragama Islam. Hukum Acara Peradilan Agama berfungsi untuk melaksanakan dan mempertahankan Hukum Perdata Islam Material apabila dilanggar.
Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang-orang atau badan pribadi yang beragama Islam memperatankan dan melaksanakan hak-haknya di Peradilan Agama.
Dengan kata lain bahwa, hukum acara peradilan agama adalah hukum yang mengatur bagaimana cara orang atau badan pribadi yang beragama Islam bersengketa di Peradilan Agama.

Komentar
Posting Komentar